Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026

 



Perencanaan pembangunan memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu daerah. Perencanaan yang baik harus disusun secara sistematis, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi. Rencana pembangunan daerah yang disusun secara sistematis akan memberikan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam melaksanakan pembangunan untuk menyelesaikan permasalahan di daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), ruang lingkup perencanaan pembangunan meliputi perencanaan pembangunan jangka panjang daerah (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD), perencanaan jangka menengah daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD) dan perencanaan tahunan daerah (Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD) yang selanjutnya menjadi bahan dalam penganggaran (APBD) Sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024, maka diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2024 agar Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025– 2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Tahun 2025–2026. 

Renstra Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar berisi rumusan strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan jangka menengah (dua tahun) yang diharapkan dapat menjamin pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan kondisi obyektif dan perubahan dinamika lingkungan strategis. Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut: a. Menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan pertanian dengan lebih strategis; b. Menguraikan rincian daftar program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rentang periode dua tahun; c. Merupakan alat bantu yang terukur bagi rujukan penilaian kinerja dinas pada setiap akhir tahun anggaran; d. Mengarahkan OPD untuk mencapai tujuan dan sasaran pelaksanaan pembangunan; 


Untuk lebih jelasnya silahkan upload dokumennya dengan klik sampul berikut ya 







 




Post a Comment for "Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026 "