Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2024

                                                                             BAB II

HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU

2.1      Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu  dan Capaian Renstra Perangkat Daerah

 

Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan mengacu pada capaian kinerja Tahun 2022 dan perkiraan capaian tahun berjalan yaitu tahun 2023 selama satu semester. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra Dinas Pertanian dan Pangan berdasarkan realisasi program, kegiatan dan sub. kegiatan pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun sebelumnya. Review hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu, dan realisasi Renstra Perangkat Daerah mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan dan realisasi APBD pada Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan hasil review pelaksanaan renja tahun 2022 dan tahun berjalan 2023 Distanpan bilamana dikaitkan dengan Renstra  2019-2024 yang telah di lakukan pemetaan dari Permendagri 13 ke dalam Permendagri 90 seperti tersaji pada Tabel 1.  dapat dilihat terdapat 10 (sepuluh) Program yang terdiri dari 26 kegiatan dan 60 sub. kegiatan. Berdasarkan skala nilai peringkat kinerja pada Tabel T-E-1 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dari 10 program tersebut terdapat 8 program yang masuk kategori kinerja sangat tinggi dan 2 program dengan kriteria tinggi.

1.    Realisasi program dengan kategori tinggi yakni Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dan Program Penanganan Kerawanan Pangan.

2.    Realisasi program dengan kategori sangat tinggi terdapat 8 Program yaitu : (1) Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan; (2) Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat; (3) Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (4) Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian; (5) Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; (6) Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian; (7) Perizinan Usaha Pertanian; (8) Penyuluhan Pertanian.

3.    Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan antara lain:

1.    Faktor Penunjang

-       Sumber Daya Manusia yang handal dalam pelaksanaan TUPOKSI setiap unit kerja.

-       Terbangunnya komitmen yang kuat perangkat Daerah dalam Pencapaian target yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja

-       Tenaga Penyuluh yang tersebar di 16 Kecamatan

-       Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan khusus Padi, jagung dan Kedelai merupakan sasaran Nasional RPJMN 2022-2024

-       Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan

-       Tersedianya Asuransi Usaha Tani khusus Tanaman Padi dan Ternak

-       Tersedianya Pembiayaan KUR.

2.    Faktor Penghambat

-          Ketersediaan air irigasi yang tidak memadai terutama pada musim kemarau menjadi sangat berkurang.

-          Akses jalan yang buruk untuk pengangkutan sarana produksi dan mobilitas alat dan mesin pertanian  serta mengangkut hasil produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara, tempat pengolahan, atau pasar.

-          Alat dan Mesin Pertanian yang perlu diperbaharui untuk mempercepat pengolahan lahan.

-          Serangan Hama dan Penyakit yang tersebar pada 16 Kecamatan dengan total luasan 4.332,47 Ha pada tanaman padi 4.033,62, Jagung 237,85 Ha dan Kedelai 61 Ha dan serangan tertinggi terjadi pada Kecamatan Mapilli yang merupakan salah satu sentra penghasil padi;

-          Terjadinya banjir pada beberapa pertanaman padi seluas 220,7 Ha yang tersebar di beberapa kecamatan dua diantaranya adalah Kecamatan Sentra tanaman Padi Kecamatan Mapilli dan Wonomulyo, dan yang lainnya di Kecamatan Polewali, Matakali dan Luyo;

-          Penggunaan pupuk secara rasional dan berimbang merupakan faktor kunci dalam peningkatan produksi tanaman. Sedangkan rekomendasi pupuk yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan belum mempertimbangkan kandungan atau status hara tanah sehingga penggunaan pupuk tidak efisien

-          Tanaman komoditi perkebunan seperti kakao, kopi dan kelapa perlu diremajakan dikarenakan pohon telah tua dan kurang produktif lagi.

-          Tingginya angka permintaan rata-rata ternak di Kabupaten Polewali Mandar setiap tahunnya dan angka pemotongan yang relatif tinggi menjadikan struktur populasi ternak menjadi tidak seimbang.

-          Kabupaten Polewali Mandar belum memiliki perda dan stok cadangan pangan pemerintah daerah.

4.    Kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut.

-          Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier untuk menunjang ketersediaan air pada saat turun sawah.

-          Pengembangan Jalan Usaha Tani untuk memudahkan akses petani dalam mengangkut hasil produksi dan mengarahkan alat dan mesin pertanian ke lahan.

-          Pengadaan alat dan mesin pertanian untuk memperbaharui alat dan mesin pertanian yang telah rusak dan untuk kelompok tani yang belum memiliki alat dan mesin pertanian.

-          Pelaksanaan Rapat Turun Sawah agar petani dapat melakukan penanaman serempak sehingga dapat menekan serangan hama dan penyakit pada tanaman padi serta pengadaan sarana pengendalian hama dan penyakit tanaman.

-          Pengadaan bantuan benih padi, jagung dan horrtikultura.

-          Pelatihan tematik bagi petugas penyuluh pertanian dan kelompok tani untuk mengembangkan kapabilitasnya dalam pengelolaan lahan pertanian.

-          Pengadaan bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kakao dan kelapa untuk meremajakan tanaman yang telah tua.

-          Pengadaan bibit ternak sapi dan kambing

-          Penyelamatan betina sapi produktif

-          Penyusunan Peraturan Daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah.

­­­­­­­­­­­

Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 aspek dukungan dana yang digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 50.173.911.232,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 42.264.251.232,- dan belanja modal sebesar Rp. 7.909.660.000,-. Yang terurai ke dalam 10 Program, 26 Kegiatan dan 60 Sub. Kegiatan yang nantinya dengan anggaran tersebut  diharapkan dapat mencapai realisasi kinerja 100%

Adapun rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan renja perangkat daerah dan pencapaian renstra perangkat daerah s/d tahun 2022 (tahun berjalan) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar akan disajikan pada tabel T-C.29 berikut di bawah ini  : 

Silahkan download dengan mengklik sampul dibawah















Post a Comment for "Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2024"