Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2024
BAB II
HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT
DAERAH TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun
Lalu dan Capaian Renstra Perangkat
Daerah
Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan mengacu pada capaian kinerja Tahun 2022 dan perkiraan capaian tahun
berjalan yaitu tahun 2023 selama satu semester. Selanjutnya dikaitkan dengan
pencapaian target Renstra Dinas Pertanian dan Pangan berdasarkan realisasi
program, kegiatan dan sub. kegiatan pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun
sebelumnya. Review hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu, dan
realisasi Renstra Perangkat Daerah mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan
dan realisasi APBD pada Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan hasil review
pelaksanaan renja tahun 2022 dan tahun berjalan 2023 Distanpan bilamana
dikaitkan dengan Renstra 2019-2024 yang
telah di lakukan pemetaan dari Permendagri 13 ke dalam Permendagri 90 seperti
tersaji pada Tabel 1. dapat dilihat
terdapat 10 (sepuluh) Program yang terdiri dari 26 kegiatan dan 60 sub.
kegiatan. Berdasarkan skala nilai peringkat kinerja pada Tabel T-E-1
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dari 10 program tersebut terdapat 8 program
yang masuk kategori kinerja sangat tinggi dan 2 program dengan kriteria tinggi.
1. Realisasi program dengan
kategori tinggi yakni Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana
Pertanian dan Program Penanganan Kerawanan Pangan.
2. Realisasi program dengan kategori
sangat tinggi terdapat 8 Program yaitu : (1) Program Pengelolaan Sumber
Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan; (2) Program Peningkatan
Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat; (3) Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (4) Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana
Pertanian; (5) Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
(6) Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian; (7) Perizinan Usaha
Pertanian; (8) Penyuluhan Pertanian.
3. Faktor-faktor penyebab tidak
tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan antara
lain:
1. Faktor Penunjang
-
Sumber
Daya Manusia yang handal dalam pelaksanaan TUPOKSI setiap unit kerja.
-
Terbangunnya
komitmen yang kuat perangkat Daerah dalam Pencapaian target yang tertuang dalam
Perjanjian Kinerja
-
Tenaga
Penyuluh yang tersebar di 16 Kecamatan
-
Peningkatan
Produktivitas Tanaman Pangan khusus Padi, jagung dan Kedelai merupakan sasaran
Nasional RPJMN 2022-2024
-
Peraturan
Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian berkelanjutan
-
Tersedianya
Asuransi Usaha Tani khusus Tanaman Padi dan Ternak
-
Tersedianya
Pembiayaan KUR.
2. Faktor Penghambat
-
Ketersediaan
air irigasi yang tidak memadai terutama pada musim kemarau menjadi sangat berkurang.
-
Akses
jalan yang buruk untuk pengangkutan sarana produksi dan mobilitas alat dan
mesin pertanian serta mengangkut hasil
produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara,
tempat pengolahan, atau pasar.
-
Alat
dan Mesin Pertanian yang perlu diperbaharui untuk mempercepat pengolahan lahan.
-
Serangan
Hama dan Penyakit yang tersebar pada 16 Kecamatan dengan total luasan 4.332,47
Ha pada tanaman padi 4.033,62, Jagung 237,85 Ha dan Kedelai 61 Ha dan serangan
tertinggi terjadi pada Kecamatan Mapilli yang merupakan salah satu sentra
penghasil padi;
-
Terjadinya
banjir pada beberapa pertanaman padi seluas 220,7 Ha yang tersebar di beberapa
kecamatan dua diantaranya adalah Kecamatan Sentra tanaman Padi Kecamatan
Mapilli dan Wonomulyo, dan yang lainnya di Kecamatan Polewali, Matakali dan
Luyo;
-
Penggunaan
pupuk secara rasional dan berimbang merupakan faktor kunci dalam peningkatan
produksi tanaman. Sedangkan rekomendasi pupuk yang berlaku saat ini masih
bersifat umum dan belum mempertimbangkan kandungan atau status hara tanah
sehingga penggunaan pupuk tidak efisien
-
Tanaman
komoditi perkebunan seperti kakao, kopi dan kelapa perlu diremajakan
dikarenakan pohon telah tua dan kurang produktif lagi.
-
Tingginya angka permintaan rata-rata ternak di Kabupaten Polewali Mandar
setiap tahunnya dan angka pemotongan yang relatif tinggi menjadikan struktur
populasi ternak menjadi tidak seimbang.
-
Kabupaten
Polewali Mandar belum memiliki perda dan stok cadangan pangan pemerintah
daerah.
4. Kebijakan/tindakan perencanaan
dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab
tersebut.
-
Pembangunan
Jaringan Irigasi Tersier untuk menunjang ketersediaan air pada saat turun
sawah.
-
Pengembangan
Jalan Usaha Tani untuk memudahkan akses petani dalam mengangkut hasil produksi
dan mengarahkan alat dan mesin pertanian ke lahan.
-
Pengadaan
alat dan mesin pertanian untuk memperbaharui alat dan mesin pertanian yang
telah rusak dan untuk kelompok tani yang belum memiliki alat dan mesin
pertanian.
-
Pelaksanaan
Rapat Turun Sawah agar petani dapat melakukan penanaman serempak sehingga dapat
menekan serangan hama dan penyakit pada tanaman padi serta pengadaan sarana
pengendalian hama dan penyakit tanaman.
-
Pengadaan
bantuan benih padi, jagung dan horrtikultura.
-
Pelatihan
tematik bagi petugas penyuluh pertanian dan kelompok tani untuk mengembangkan
kapabilitasnya dalam pengelolaan lahan pertanian.
-
Pengadaan
bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kakao dan kelapa untuk meremajakan
tanaman yang telah tua.
-
Pengadaan
bibit ternak sapi dan kambing
-
Penyelamatan
betina sapi produktif
-
Penyusunan
Peraturan Daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 aspek dukungan
dana yang digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja Dinas Pertanian
dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 50.173.911.232,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 42.264.251.232,-
dan belanja modal sebesar Rp. 7.909.660.000,-.
Yang terurai ke dalam 10 Program, 26 Kegiatan dan 60 Sub. Kegiatan yang
nantinya dengan anggaran tersebut
diharapkan dapat mencapai realisasi kinerja 100%
Post a Comment for "Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2024"