Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan tahun 2022
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN
LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja OPD Tahun
Lalu dan Capaian Renstra OPD
Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan mengacu pada capaian kinerja Tahun 2020 dan perkiraan capaian tahun
berjalan yaitu tahun 2021 selama satu semester. Selanjutnya dikaitkan dengan
pencapaian target Renstra Dinas Pertanian dan Pangan berdasarkan realisasi
program, kegiatan dan sub. kegiatan pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun
sebelumnya. Review hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu, dan
realisasi Renstra Perangkat Daerah mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan
dan realisasi APBD pada Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan hasil review
pelaksanaan renja tahun 2020 Distanpan bilamana dikaitkan dengan Renstra 2019-2023 yang telah di lakukan pemetaan dari
Permendagri 13 ke dalam Permendagri 90 seperti tersaji pada Tabel 1. dapat dilihat terdapat 10 (sepuluh) Program
yang terdiri dari kegiatan dan sub. kegiatan. Dari 10 program tersebut terdapat
9 program yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan
dan terdapat satu program yang tidak memenuhi target kinerja hasil yang telah
direncanakan, dan tidak terdapat program yang melebihi target kinerja hasil
yang telah direncanakan.
1. Realisasi program/kegiatan yang
tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan yakni Program Penyediaan
dan Pengembangan Sarana Pertanian.
2. Realisasi program/kegiatan yang
telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan terdapat 9
Program yaitu : (1) Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan
dan Kemandirian Pangan; (2) Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan
Pangan Masyarakat; (3) Penanganan Kerawanan Pangan; (4) Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (5) Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana
Pertanian; (6) Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
(7) Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian; (8) Perizinan Usaha
Pertanian; (9) Penyuluhan Pertanian.
3. Realisasi program/kegiatan yang
melebihi memenuhi keluaran yang direncanakan
: Tidak ada program/kegiatan yang melebihi memenuhi keluaran yang
direncakanan.
4. Faktor-faktor penyebab tidak
tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan antara
lain:
1. Faktor Penunjang
-
Sumber
Daya Manusia yang handal dalam pelaksanaan TUPOKSI setiap unit kerja.
-
Terbangunnya
komitmen yang kuat perangkat Daerah dalam Pencapaian target yang tertuang dalam
Perjanjian Kinerja
-
Tenaga
Penyuluh yang tersebar di 16 Kecamatan
-
Peningkatan
Produkstivitas Tanaman Pangan khusus Padi, jagung dan Kedelai merupakan sasaran
Nasional RPJMN 2020-2024
-
Peraturan
Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian berkelanjutan
-
Tersedianya
Asuransi Usaha Tani khusus Tanaman Padi dan Ternak
-
Tersedianya
Pembiayaan KUR.
2. Faktor Penghambat
-
Terjadinya
banjir pada beberapa pertanaman padi seluas 220,7 Ha yang tersebar di beberapa
kecamatan dua diantaranya adalah Kecamatan Sentra tanaman Padi Kecamatan
Mapilli dan Wonomulyo, dan yang lainnya di Kecamatan Polewali, Matakali dan
Luyo serta kerusakan lahan dan beberapa infrastruktur pertanian seperti
jaringan irigasi dan embung karena bencana longsor di Kecamatan Tapango dan
dampak gempa yang berpusat di Mamuju dan Majene;
-
Serangan
Hama dan Penyakit yang tersebar pada 15 Kecamatan dengan total luasan 4.335,87
Ha pada tanaman padi, Jagung 176,65 Ha dan Kedelai 35,30 Ha dan serangan
tertinggi terjadi pada Kecamatan Mapilli yang merupakan salah satu sentra
penghasil padi;
-
Penggunaan
pupuk secara rasional dan berimbang merupakan faktor kunci dalam peningkatan
produksi tanaman. Sedangkan rekomendasi pupuk yang berlaku saat ini masih
bersifat umum dan belum mempertimbangkan kandungan atau status hara tanah
sehingga penggunaan pupuk tidak efisien
-
Kondisi
ideal untuk menanam padi memberikan pengaruh yang cukup besar bagi komoditas
yang lain. Pada saat lahan difungsikan untuk tanaman padi maka tanaman yang
lain mengalami penurunan baik luas panen maupun produksinya. Pengelolaan pertanian
hingga saat ini masih dikelola secara tradisional sehingga hasil produksinya
sangat dipengaruhi oleh kondisi iklim
5. Kebijakan/tindakan perencanaan
dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab
tersebut.
1. Pelatihan Mitigasi Bencana
Pertanian;
2. Penyusunan Peta ramalan Hama
dan Penyakit Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
3. Pemerintah fokus peningkatan
produktivitas, perluasan areal tanam, peningkatan indeks pertanaman,
tumpangsari dan integrated farming menuju zero waste, Lokasi Pengembangan
Kawasan, Lokasi Korporasi Petani, Kostraling, kedelai;
4. Penguatan akses petani ke input
produksi dan lembaga keuangan;
5. Pembentukan Korporasi Petani
yang bergerak di bidang tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan;
6. Penyuluhan secara intensif
terkait penggunaan pupuk berimbang;
7. Mengembangkan komoditi yang
berbasis kawasan (food estate) tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan
Perkebunan yang berbasis pertanian digital.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2021 aspek dukungan
dana yang digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja Dinas Pertanian
dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 34.905.803.576,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.
32.584.372.476,- dan belanja modal sebesar Rp. 2.321.431.100,-. Yang terurai ke
dalam 9 Program, 24 Kegiatan dan 56 Sub. Kegiatan yang nantinya dengan anggaran
tersebut diharapkan dapat mencapai
realisasi kinerja 100%
Adapun rekapitulasi evaluasi
hasil pelaksanaan renja perangkat daerah dan pencapaian renstra perangkat
daerah s/d tahun 2021 (tahun berjalan) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Polewali Mandar akan disajikan pada tabel T-C.29 berikut di bawah ini :
Lebih lanjut silahkan di download dengan klik sampul renja berikut:
Post a Comment for "Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan tahun 2022"