Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LAKIP 2022 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KAB. POLMAN

 

RINGKASAN EKSEKUTIF

 

 LAKIP merupakan wujud akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, sebagai bentuk pertanggungjawabkan atas pelaksaan mandat, visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan didalam Rencana Kinerja, pengukuran kinerja dan evaluasi OPD. LAKIP juga dimaksudkan sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai bahan evaluasi dan penilaian terhadap keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja organisasi, sehingga kedepannya dapat dilakukan perbaikan kebijakan, strategi dan aksi untuk hasil yang lebih optimal.

Perencanaan Kinerja Tahun 2022 Dinas Pertanian dan Pangan memiliki 3 (tiga) sasaran strategis dan 15 indikator dengan target dan capaian sebagai berikut :

 

NO

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

TARGET           2022

REALISASI            2022

%

1

Meningkatnya Ketahanan Pangan

Indeks ketahanan pangan

73.72

74.17

               101

2

Meningkatnya kapasitas produksi sektor pertanian

Persentase pertumbuhan produksi padi

0.50%

8%

             1,600

 

 

 

Persentase pertumbuhan produksi jagung

0.50%

203%

           40,600

 

 

 

Persentase pertumbuhan produksi kedelai

0.50%

-87%

          (17,400)

 

 

 

Persentase pertumbuhan produksi buah-buahan

45%

-15%

                (33)

 

 

 

Persentase pertumbuhan produksi sayuran

0.50%

62%

           12,400

 

 

Persentase pertumbuhan produksi Kakao

8.5%

0.98%

                 12

 

 

Persentase pertumbuhan produksi Kelapa

 0.50%

0.82%

               164

 

 

 

Persentase pertumbuhan Produksi Kopi

 0.50%

0.03%

                   6

 

 

 

Persentase pertumbuhan Populasi Sapi

 1.5%

0.56%

                 37

 

 

Persentase pertumbuhan Populasi Kambing

0.50%

0.01%

                   2

 

 

Persentase pertumbuhan Populasi Unggas

0.50%

0.50%

               100

3

Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah

Predikat SAKIP perangkat daerah

BB

BB

100

 

 

Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah

95.56%

100.00%

               105

 

 

Indeks kepuasan pengguna pelayanan publik perangkat daerah

Sangat Baik

Sangat Baik

100

 

KINERJA RATA-RATA

                   196

             273

               139

 

Untuk pencapaian sasaran tersebut telah dialokasikan anggaran tahun 2022 sebesar Rp    42,775,872,843,- dan terealisasi Rp  42,396,459,588,- atau persentase realisasi 99%, dengan rata-rata pencapaian kinerja 139 %. Berdasarkan skala nilai peringkat kinerja pada Tabel T-E-1 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dinas Pertanian dan Pangan berada pada kategori realisasi kinerja Sangat Tinggi yaitu berada pada interval nilai realisasi kinerja 91% ≤ 100%. Sedangkan dari segi efesiensi penggunaan anggaran Dinas Pertanian dan Pangan mampu melakukan efesiensi sebesar 40%. Efesiensi tersebut terdapat pada pelaksanaan pengadaan bank pakan, pengadaan sarana UPH Perkebunan serta pelaksanaan operasi pasar murah.


Meningkatnya Ketahanan Pangan yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan tujuan kedua (tanpa kelaparan) dalam pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs).

Sasaran kinerja ini memiliki satu indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan yaitu Indeks Ketahanan Pangan.

 IKP Nasional memiliki peran yang sangat strategis dalam mengukur capaian pembangunan ketahanan pangan di suatu wilayah, mengukur kinerja daerah dalam memenuhi urusan wajib pemerintah, dan merupakan salah satu alat dalam menentukan prioritas pembangunan daerah dan prioritas intervensi program. Secara khusus, penyusunan IKP Nasional dilakukan dengan tujuan mengevaluasi capaian ketahanan pangan dan gizi wilayah kabupaten/kota dan provinsi, serta memberikan gambaran peringkat (ranking) pencapaian ketahanan pangan wilayah kabupaten/kota dan provinsi dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota dan provinsi lain. IKP yang disusun diharapkan dapat digunakan sebagai dasar saat melakukan intervensi program sehingga lebih fokus dan tepat sasaran.

Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2022 berdasarkan publikasi hasil analisis Badan Ketahanan Pangan Nasional, sebagaimana disajikan pada realisasi pencapaian indikator sasaran strategis 1.

a.      Realisasi capaian indikator kinerja terhadap Target

Capaian Sasaran Strategis 1, diukur menggunakan indikator Indeks Ketahanan Pangan dengan pencapaian indikator sebagai berikut :

                                                        Tabel 8

Target dan Realisasi Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 Tahun 2022


SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

TARGET           2022

REALISASI            2022

PERSENTASE

Meningkatnya Ketahanan Pangan

Indeks ketahanan pangan

73.72

74.17

101%

 Sembilan indikator yang digunakan dalam penyusunan IKP merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan dengan bobot indikator sebagai berikut :

 

Tabel 9

Bobot Indikator Kabupaten dalam Penyusunan IKP

 Perbandingan realisasi terhadap tahun-tahun sebelumnya dan Akhir Renstra



Perbandingan Capaian Nilai Indeks Ketahanan Pangan dalam kurung waktu 3 (tiga) tahun terakhir serta dibandingkan dengan target yang dapat dicapai sampai dengan akhir periode Renstra 2019-2024, dapat dilihat pada Gambar 3. berikut ini :

                                                        Gambar 3

Perbandingan Capaian Nilai Indeks Ketahanan Pangan Dalam Kurung Waktu Empat Tahun Terakhir dibandingkan Target Capaian Renstra

 

Gambar 3. Nilai Indeks Ketahanan Pangan (IKP)

Polewali Mandar mengalami kenaikan IKP dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2019, 2020 dan 2021 Nilai IKP Polewali Mandar sebesar 73,57, tahun 2022 sebesar 74,17 sehingga terdapat kenaikan capaian kinerja sebesar 101% dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Nilai IKP yang diperoleh sebesar 74,17 menggambarkan bahwa Kabupaten Polewali Mandar merupakan kabupaten yang tahan pangan berdasarkan perolehan masing-masing Indeks tiga aspek ketahanan pangan sebagai berikut yang disajikan dalam Tabel 10.

 Tabel 10

Nilai Indeks Aspek Ketahanan Pangan Tahhun 2021 dan 2022

 

No

ASPEK

TAHUN

2021

2022

1

Ketersediaan

94.21

91.67

2

Keterjangkauan

73.24

75.12

3

Pemanfaatan

58.33

60.35

Nilai Komposit

73.57

74.17


IKP ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas - FSVA), karena indikator yang digunakan dalam IKP merupakan indikator yang juga digunakan dalam penyusunan FSVA Nasional.

Kabupaten Polewali Mandar saat ini masih memiliki keterbatasan dalam mendukung kinerja subsistem distribusi pangan daerah.  Dimana umumnya masih terdapat kekurangan pada fasilitas prasarana jalan dan sarana angkutan, sehingga mahalnya biaya distribusi dari sentra produksi ke sentra konsumsi.  Hal ini terutama terdapat di kecamatan Alu, Tutar, Bulo dan Kecamatan Matangnga.  Minimnya sarana dan prasarana ini menyebabkan daerah-daerah tertentu menjadi sangat terisolir dan sulit mengakses pangan.  Oleh karena itu, dalam perencanaan kedepannya Kabupaten Polewali Mandar diperlukan perubahan dan alokasi anggaran yang cukup untuk sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran distribusi pangan ke seluruh wilayah. 

Pertambahan penduduk yang cepat merupakan isu sentral yang dihadapi dunia, terlebih di negara berkembang termasuk Indonesia.  Konsekuensi dari hal tersebut adalah peningkatan kebutuhan pangan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk.  Jika jumlah penduduk meningkat maka akan terjadi kompetisi pemanfaatan lahan yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian menjadi lahan perumahan.  Konversi lahan pertanian tersebut dapat mengancam pemantapan ketahanan pangan, namun disisi lain luas areal tanaman pangan juga semakin sempit.

Berdasarkan data BPS Kab. Polman (2021), laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Polewali Mandar yaitu mencapai 1,22 % per tahun.  Laju pertumbuhan penduduk Kab. Polman menurun dari tahun ke tahun.  Namun hal ini tetap berdampak pada konversi lahan potensial pertanian ke lahan non pertanian seperti perumahan, daerah perkebunan, industri dan lainnya. 

 Jumlah Desa/Kelurahan Rawan Pangan

Peta komposit menjelaskan kondisi kerentanan terhadap kerawanan pangan suatu wilayah (kecamatan) yang disebabkan oleh kombinasi dari berbagai dimensi kerawanan pangan. Berdasarkan hasil pembobotan, desa-desa dikelompokkan ke dalam 6 prioritas. Prioritas 1 merupakan prioritas utama yang menggambarkan tingkat kerentanan yang paling tinggi, sedangkan prioritas 6 merupakan prioritas yang relatif lebih tahan pangan. Dengan kata lain, wilayah (desa) prioritas 1 memiliki tingkat resiko kerentanan terhadap kerawanan pangan yang lebih besar dibandingkan wilayah (desa) lainnya sehingga memerlukan perhatian segera. Meskipun demikian, wilayah (desa) yang berada pada prioritas 1 tidak berarti semua penduduknya berada dalam kondisi rawan pangan, juga sebaliknya wilayah (desa) pada prioritas 6 tidak berarti semua penduduknya tahan pangan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, dari 167 desa yang ada di Kabupaten Polewali Mandar maka tidak ada desa (0) yang tergolong (Prioritas 1), 1 desa (Prioritas 2), 18 desa (Prioritas 3), 48 desa (Prioritas 4), 93 desa (Prioritas 5) dan 7 desa (Prioritas 6).

Desa rentan terhadap kerawanan pangan prioritas 2 terdapat di wilayah Kecamatan Kecamatan Tubbi Taramanu (1 desa) yaitu Desa Besoanging Utara Desa rentan terhadap kerawanan pangan prioritas 3 terdapat di wilayah Kecamatan Kecamatan Tubbi Taramanu (5 desa), Kecamatan Limboro (5 desa), Kecamatan Mapilli (1 desa), Kecamatan Bulo (2 desa), Kecamatan Campalagian (1 desa), Kecamatan Tapango (1 desa), Kecamatan Anreapi (1 desa), Kecamatan Polewali (1 desa ), sesuai yang digambarkan pada peta berikut :

Gambar 4

Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Di Kabupaten Polewali Mandar

 


 
   Berdasarkan hasil Analisis Penyusunan Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kerawanan pangan dan Kerentanan Pangan berdasarkan prioritas yaitu :

1.     Desa Rentan terhadap Kerawanan Pangan Prioritas I secara umum disebabkan:

-       Jumlah tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang akan dilayani.

-       Kersediaan air layak minum masih kurang.

-       Jumlah penduduk kurang mampu masih tinggi (penduduk tidak sejahtera).

-       Sarana dan prasarana transportasi yang kurang memadai.

-       Jumlah sarana penyedia pangan (warung, toko, kedai) masih sangat kurang

 2.    Desa Rentan terhadap Kerawanan Pangan prioritas 2 secara umum disebabkan :

-       Jumlah tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang akan dilayani.

-       Sarana dan prasarana transportasi yang kurang memadai.

-       Jumlah penduduk kurang mampu masih tinggi (penduduk tidak sejahtera).

-       Jumlah sarana penyedia pangan (warung, toko, kedai) masih sangat kurang.

3.     Desa  Rentan terhadap Kerawanan Pangan Prioritas 3 secara umum disebabkan :

-       Rasio luas lahan pertanian sangat rendah.

-       Jumlah penduduk kurang mampu masih tinggi (penduduk tidak sejahtera).

-       Jumlah tenaga kesehatan juga  masih tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang akan dilayani

Penyebab kerentanan terhadap kerawanan pangan pada suatu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya, dengan demikian cara penyelesaiannya juga berbeda. Peta ini membantu memahami keadaan diantara wilayah (desa), dan dengan demikian akan membantu para pengambil kebijakan untuk dapat menentukan langkah-langkah yang tepat dalam menangani isu-isu ketahanan pangan yang relevan di wilayahnya.

Fokus lokasi penanganan kerentanan pangan di wilayah desa diprioritaskan pada :

a.   Desa-desa prioritas 1-3 yang tersebar di Kecamatan Bulo, Limboro, Tubbi Taramanu, Alu, Luyo, Tinambung, Balanipa, Campalagian, Tapango dan Binuang.

b.   Desa-desa yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten atau di wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain

c.   Desa-desa di Kepulauan yang menghadapi kendala akses fisik terhadap sumber pangan.

d.   Desa-desa pemekaran yang fasilitas, infrastruktur dan kapasitas SDMnya masih terbatas.

Upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan ditekankan pada penyebab utama kerentanan pangan di desa seperti digambarkan pada diagram di bawah ini.

 


                                                         Gambar 5

Masalah Infrastruktur

Terbatasnya akses terhadap air bersih dan sarana transportasi

 

Masalah Kesehatan dan Gizi

Distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata

Masalah Akses Pangan

Daya beli terbatas karena kemiskinan

Penyediaan Lapangan Kerja

Mempermudah akses pangan

Jaring pengaman sosial rumah tangga miskin

Pembangunan Infrastruktur Dasar (air bersih) dan  pembangunan jalan (transportasi)

Penyediaan Tenaga Kesehatan

 

Peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan

 

Peningkatan Akses Pangan

Perbaikan infrastrukur

Masalah Ketersediaan Pangan

Luas lahan pertanian  yang mengalami penurunan

Keterbatasan sarana penyediaan pangan

Membuka lahan pertanian baru

Meningkatkan produksi pertanian,

Membatasi alih fungsi lahan, dan meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pangan

 

Pembangunan Pertanian dan Pedesaan 


Kerangka Intervensi Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

 

Program-program peningkatan ketahanan pangan dan penanganan kerentanan pangan wilayah kabupaten diarahkan pada kegiatan :

a.   Peningkatan penyediaan pangan di daerah non sentra produksi dengan mengoptimalkan sumberdaya pangan lokal.

b.   Pembukaan lahan pertanian baru dari lahan yang kurang produktif (lahan tidur).

c.   Penanganan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, padat karya, redistribusi lahan; pembangunan infrastruktur dasar (jalan, air bersih), dan pemberian bantuan sosial; serta pembangunan usaha produktif/UMKM/padat karya untuk menggerakan ekonomi wilayah.

d.   Peningkatan akses air bersih melalui penyediaan fasilitas dan layanan air bersih; sosialisasi dan penyuluhan.

e.   Distribusi tenaga kesehatan ke desa yang masuk dalam prioritas 1-3.

 b.    Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Capaian Indikator

Keberhasilan dan Kegagalan Capaian Indikator disebabkan oleh tiga Faktor yakni :

          Faktor Penunjang :

1.     Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan;

2.     Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan;

3.     Program dan Kegiatan dari Pusat dan Propinsi;

 

Faktor Penghambat :

1.     Luas Lahan Sawah Pertanian yang mengalami penurunan;

2.     Daya beli masyarakat terbatas karena kemiskinan;

3.     Terbatasnya akses terhadap air bersih;

4.     Distribusi tenaga kesehatan yang belum terdistribusi secara merata;

5.     OPD yang terkait dalam pencapaian ketahanan pangan belum menjadikan Lokasi rawan pangan sebagai lokasi prioritas dalam penyusunan Program dan Kegiatan;

6.     Koordinasi antara OPD terkait belum maksimal;

Solusi :

1.     Membuka lahan pertanian baru, meningkatkan kapasitas produksi dan mengembangkan potensi pangan lokal;

2.     Penyediaan lapangan kerja, mempermudah akses pangan, dan jaring pengaman sosial;

3.     Pembangunan Infrastruktur Dasar (air Bersih);

4.     Penyediaan Tenaga Kesehatan;

5.     Masing – masing OPD yang terkait dalam pencapaian Ketahanan Pangan agar menjadikan lokasi prioritas pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan Peta FSVA.

6.     Memaksimalkan Koordinasi antar OPD yang terkait;

 

c.      Program dan Kegiatan Yang Menunjang Pencapaian Ketahanan Pangan

 

Adapun sejumlah Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan yang diselenggarakan untuk memastikan tercapainya target indikator sasaran meningkatnya ketahanan pangan, sebagai berikut:

 

Tabel 11

      Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan Menunjang Ketahanan Pangan

No.

PROGRAM/KEGIATAN/SUB. KEGIATAN

PAGU

REALISASI

%

1

PENGELOLAAN SUMBER DAYA
EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN
KEMANDIRIAN PANGAN

   2,000,000,000

   1,999,500,000

    100

1.1

Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh
Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi

   2,000,000,000

   1,999,500,000

    100

1.1.1

Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan

     1,900,000,000

     1,899,500,000

    100

1.1.2

Penyediaan Infrastruktur Lantai Jemur

        100,000,000

       100,000,000

    100

2

PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT

      509,309,900

      509,308,700

    100

2.1

Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam  Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

        14,538,100

        14,538,100

    100

2.1.1

Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan

         14,538,100

         14,538,100

    100

2.2

Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota

      199,998,000

      199,998,000

    100

2.2.1

Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

        199,998,000

       199,998,000

    100

2.3

Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/ Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi

      294,773,800

      294,772,600

    100

2.3.1

Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan per Kapita per Tahun

         42,773,800

         42,772,600

    100

2.3.2

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

        252,000,000

       252,000,000

    100

3

PENANGANAN KERAWANAN PANGAN

      187,454,700

        87,394,700

     47

3.1

Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan

        14,521,900

        14,521,900

    100

3.1.1

Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

         14,521,900

         14,521,900

    100

3.2

Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota

      172,932,800

        72,872,800

     42

3.2.1

Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota

           7,885,900

           7,885,900

    100

3.2.2

Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang mencakup dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/Kota

        165,046,900

         64,986,900

     39

Realisasi (%)

2,696,764,600

2,596,203,400

96

 

Untuk menunjang pencapaian Sasaran Strategis 1, terdapat Program dan Kegiatan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten, APBD Propinsi, dan APBN karena pencapaian Ketahanan Pangan merupakan Program Nasional dan merupakan salah satu Indikator dalam SDGs yakni mengakhiri kelaparan. Pembiayaan yang dilakukan apada APBD yaitu dengan melakukan pengisian lumbung pangan masyarakat, pencatatan harga pangan strategis, penyusunan peta kerentanan dan kerawanan pangan, survey konsumsi masyarakat dan pelaksanaan operasi pasar murah. Beberapa Program Pusat dan Propinsi yang menunjang pencapaian Sasaran Startegis 1 yakni Program Ketersediaan, Akses Dan Konsumsi Pangan Yang Berkualitas dengan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar Yakni : Pekarangan Pangan Lestari; Penguatan Keamanan dan Mutu Pangan Segar; Pemetaan Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA); Gerakan Sayang Halaman Rumah (GERSAHARUM), dan pemberlakuan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG), dan Pembangunan Lumbung Pangan.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk kedepannya, jika memungkinkan untuk melaksanakan pencetakan sawah guna meningkatkan produksi tanaman pangan. Upaya perluasan areal sawah sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan karena kebutuhan produksi tanaman pangan khususnya padi terus meningkat sedangkan alih fungsi lahan cukup luas setiap tahunnya. Untuk mendukung Polewali Mandar sebagai salah satu lumbung pangan Propinsi.

Salah satu upaya dalam mendorong produksi dan produktivitas pangan adalah tersedianya infrastruktur pertanian yang memadai. Pembangunan infrastruktur yang saat ini diperlukan antara lain berupa perbaikan dan pembangunan infrastruktur pengairan, seperti waduk dan saluran irigasi, serta pembangunan jalan yang menghubungkan sentra produksi kepada konsumen akhir.

Untuk mewujudkan ketersediaan infrastruktur tersebut, dukungan dan koordinasi antara instansi yang membidangi pembangunan fisik serta pemerintah daerah melalui dukungan kebijakan yang mempermudah implementasi pembangunan tersebut, mutlak diperlukan. Selain pembangunan infrastruktur, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian juga memerlukan dukungan penyediaan teknologi dan sarana produksi, serta sumber daya manusia yang baik. Klik gambar sampul berikut untuk download pdf nya



Post a Comment for "LAKIP 2022 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KAB. POLMAN"