LAKIP 2022 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KAB. POLMAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
LAKIP merupakan wujud akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, sebagai bentuk pertanggungjawabkan atas pelaksaan mandat, visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan didalam Rencana Kinerja, pengukuran kinerja dan evaluasi OPD. LAKIP juga dimaksudkan sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai bahan evaluasi dan penilaian terhadap keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja organisasi, sehingga kedepannya dapat dilakukan perbaikan kebijakan, strategi dan aksi untuk hasil yang lebih optimal.
Perencanaan
Kinerja Tahun 2022 Dinas Pertanian dan Pangan memiliki 3 (tiga) sasaran strategis
dan 15 indikator dengan target dan capaian sebagai berikut :
NO |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET
2022 |
REALISASI
2022 |
% |
|
1 |
Meningkatnya
Ketahanan Pangan |
Indeks ketahanan pangan |
73.72 |
74.17 |
101 |
|
2 |
Meningkatnya
kapasitas produksi sektor pertanian |
Persentase pertumbuhan produksi padi |
0.50% |
8% |
1,600 |
|
|
|
|
Persentase pertumbuhan produksi jagung |
0.50% |
203% |
40,600 |
|
|
|
Persentase pertumbuhan produksi kedelai |
0.50% |
-87% |
(17,400) |
|
|
|
Persentase pertumbuhan produksi buah-buahan |
45% |
-15% |
(33) |
|
|
|
Persentase pertumbuhan produksi sayuran |
0.50% |
62% |
12,400 |
|
|
Persentase pertumbuhan produksi Kakao |
8.5% |
0.98% |
12 |
|
|
|
Persentase pertumbuhan produksi Kelapa |
0.50% |
0.82% |
164 |
|
|
|
|
Persentase pertumbuhan Produksi Kopi |
0.50% |
0.03% |
6 |
|
|
|
Persentase pertumbuhan Populasi Sapi |
1.5% |
0.56% |
37 |
|
|
Persentase pertumbuhan Populasi Kambing |
0.50% |
0.01% |
2 |
|
|
|
Persentase pertumbuhan Populasi Unggas |
0.50% |
0.50% |
100 |
|
3 |
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan
perangkat daerah |
Predikat SAKIP perangkat daerah |
BB |
BB |
100 |
|
|
|
Persentase tertib
pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah |
95.56% |
100.00% |
105 |
|
|
|
Indeks kepuasan
pengguna pelayanan publik perangkat daerah |
Sangat Baik |
Sangat Baik |
100 |
|
|
KINERJA RATA-RATA |
196 |
273 |
139
|
Untuk pencapaian sasaran tersebut telah dialokasikan
anggaran tahun 2022 sebesar Rp 42,775,872,843,- dan terealisasi Rp 42,396,459,588,- atau persentase
realisasi 99%, dengan rata-rata pencapaian kinerja 139 %. Berdasarkan
skala nilai peringkat kinerja pada Tabel T-E-1 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dinas Pertanian dan Pangan berada pada kategori realisasi kinerja Sangat Tinggi yaitu berada pada
interval nilai realisasi kinerja 91% ≤ 100%. Sedangkan dari segi efesiensi penggunaan anggaran Dinas Pertanian dan
Pangan mampu melakukan efesiensi sebesar
40%. Efesiensi tersebut terdapat pada pelaksanaan pengadaan bank pakan, pengadaan
sarana UPH Perkebunan serta pelaksanaan operasi pasar murah.
Meningkatnya Ketahanan Pangan yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan tujuan kedua (tanpa kelaparan) dalam pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs).
Sasaran kinerja ini memiliki satu indikator kinerja
yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja
yang akan diwujudkan yaitu Indeks Ketahanan Pangan.
Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2022 berdasarkan publikasi hasil analisis Badan Ketahanan Pangan Nasional, sebagaimana disajikan pada realisasi pencapaian indikator sasaran strategis 1.
a. Realisasi capaian indikator kinerja terhadap Target
Capaian Sasaran Strategis 1, diukur menggunakan indikator Indeks Ketahanan Pangan dengan pencapaian indikator sebagai berikut :
Tabel 8
Target dan Realisasi Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 Tahun 2022
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET 2022 |
REALISASI
2022 |
PERSENTASE |
Meningkatnya
Ketahanan Pangan |
Indeks ketahanan pangan |
73.72 |
74.17 |
101% |
Tabel 9
Perbandingan Capaian Nilai Indeks Ketahanan Pangan Dalam
Kurung Waktu Empat Tahun Terakhir dibandingkan Target Capaian Renstra
Gambar 3. Nilai Indeks Ketahanan Pangan (IKP)
Polewali Mandar mengalami kenaikan IKP dalam empat tahun
terakhir. Pada tahun 2019, 2020 dan 2021 Nilai IKP Polewali Mandar sebesar 73,57,
tahun 2022 sebesar 74,17 sehingga terdapat
kenaikan capaian kinerja sebesar 101% dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Nilai IKP yang diperoleh sebesar 74,17 menggambarkan bahwa Kabupaten
Polewali Mandar merupakan kabupaten yang tahan pangan berdasarkan
perolehan masing-masing Indeks tiga aspek ketahanan pangan sebagai berikut yang disajikan
dalam Tabel 10.
Nilai Indeks
Aspek Ketahanan Pangan Tahhun 2021 dan 2022
No |
ASPEK |
TAHUN |
|
2021 |
2022 |
||
1 |
Ketersediaan |
94.21 |
91.67 |
2 |
Keterjangkauan |
73.24 |
75.12 |
3 |
Pemanfaatan |
58.33 |
60.35 |
Nilai Komposit |
73.57 |
74.17 |
Kabupaten
Polewali Mandar saat ini masih memiliki keterbatasan dalam mendukung kinerja
subsistem distribusi pangan daerah.
Dimana umumnya masih terdapat kekurangan pada fasilitas prasarana jalan
dan sarana angkutan, sehingga mahalnya biaya distribusi dari sentra produksi ke
sentra konsumsi. Hal ini terutama
terdapat di kecamatan Alu, Tutar, Bulo dan Kecamatan Matangnga. Minimnya sarana dan prasarana ini menyebabkan
daerah-daerah tertentu menjadi sangat terisolir dan sulit mengakses
pangan. Oleh karena itu, dalam
perencanaan kedepannya Kabupaten Polewali Mandar diperlukan perubahan dan
alokasi anggaran yang cukup untuk sarana dan prasarana yang mendukung
kelancaran distribusi pangan ke seluruh wilayah.
Pertambahan
penduduk yang cepat merupakan isu sentral yang dihadapi dunia, terlebih di
negara berkembang termasuk Indonesia.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah peningkatan kebutuhan pangan untuk
mengimbangi pertambahan jumlah penduduk.
Jika jumlah penduduk meningkat maka akan terjadi kompetisi pemanfaatan
lahan yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian menjadi lahan
perumahan. Konversi lahan pertanian
tersebut dapat mengancam pemantapan ketahanan pangan, namun disisi lain luas
areal tanaman pangan juga semakin sempit.
Berdasarkan
data BPS Kab. Polman (2021), laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Polewali
Mandar yaitu mencapai 1,22 % per tahun.
Laju pertumbuhan penduduk Kab. Polman menurun dari tahun ke tahun. Namun hal ini tetap berdampak pada konversi
lahan potensial pertanian ke lahan non pertanian seperti perumahan, daerah
perkebunan, industri dan lainnya.
Peta komposit menjelaskan kondisi
kerentanan terhadap kerawanan pangan suatu wilayah (kecamatan) yang disebabkan
oleh kombinasi dari berbagai dimensi kerawanan pangan. Berdasarkan hasil
pembobotan, desa-desa dikelompokkan ke dalam 6 prioritas. Prioritas 1 merupakan
prioritas utama yang menggambarkan tingkat kerentanan yang paling tinggi,
sedangkan prioritas 6 merupakan prioritas yang relatif lebih tahan pangan.
Dengan kata lain, wilayah (desa) prioritas 1 memiliki tingkat resiko kerentanan
terhadap kerawanan pangan yang lebih besar dibandingkan wilayah (desa) lainnya sehingga
memerlukan perhatian segera. Meskipun demikian, wilayah (desa) yang berada pada
prioritas 1 tidak berarti semua penduduknya berada dalam kondisi rawan pangan,
juga sebaliknya wilayah (desa) pada prioritas 6 tidak berarti semua penduduknya
tahan pangan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, dari 167 desa yang ada di
Kabupaten Polewali Mandar maka tidak ada desa (0) yang tergolong (Prioritas 1),
1 desa (Prioritas 2), 18 desa (Prioritas 3), 48 desa (Prioritas 4), 93 desa
(Prioritas 5) dan 7 desa (Prioritas 6).
Desa rentan terhadap kerawanan pangan prioritas 2
terdapat di wilayah Kecamatan Kecamatan Tubbi Taramanu (1 desa) yaitu Desa
Besoanging Utara Desa rentan terhadap kerawanan pangan prioritas 3 terdapat di wilayah
Kecamatan Kecamatan Tubbi Taramanu (5 desa), Kecamatan Limboro (5 desa),
Kecamatan Mapilli (1 desa), Kecamatan Bulo (2 desa), Kecamatan Campalagian (1
desa), Kecamatan Tapango (1 desa), Kecamatan Anreapi (1 desa), Kecamatan
Polewali (1 desa ), sesuai yang digambarkan pada
peta berikut :
Gambar 4
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Di Kabupaten Polewali Mandar
Berdasarkan hasil Analisis Penyusunan Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kerawanan pangan dan Kerentanan Pangan berdasarkan prioritas yaitu :
1. Desa Rentan terhadap Kerawanan Pangan Prioritas I secara umum disebabkan:
-
Jumlah
tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut tidak sebanding dengan jumlah
penduduk yang akan dilayani.
-
Kersediaan air layak minum
masih kurang.
-
Jumlah
penduduk kurang mampu masih tinggi (penduduk tidak sejahtera).
-
Sarana dan prasarana transportasi
yang kurang memadai.
-
Jumlah
sarana penyedia pangan (warung, toko, kedai) masih sangat kurang
-
Jumlah
tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut tidak sebanding dengan jumlah
penduduk yang akan dilayani.
-
Sarana dan prasarana
transportasi yang kurang memadai.
-
Jumlah
penduduk kurang mampu masih tinggi (penduduk tidak sejahtera).
- Jumlah sarana penyedia pangan (warung, toko, kedai) masih sangat kurang.
3. Desa Rentan terhadap Kerawanan Pangan Prioritas 3 secara umum disebabkan :
-
Rasio
luas lahan pertanian sangat rendah.
-
Jumlah
penduduk kurang mampu masih tinggi (penduduk tidak sejahtera).
-
Jumlah
tenaga kesehatan juga masih tidak
sebanding dengan jumlah penduduk yang akan dilayani
Penyebab kerentanan terhadap kerawanan pangan pada
suatu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya, dengan demikian cara
penyelesaiannya juga berbeda. Peta ini membantu memahami keadaan diantara
wilayah (desa), dan dengan demikian akan membantu para pengambil kebijakan untuk dapat
menentukan langkah-langkah yang tepat dalam menangani isu-isu ketahanan pangan
yang relevan di wilayahnya.
Fokus lokasi
penanganan kerentanan pangan di wilayah desa diprioritaskan pada :
a. Desa-desa
prioritas 1-3 yang tersebar di Kecamatan Bulo, Limboro, Tubbi Taramanu, Alu,
Luyo, Tinambung, Balanipa, Campalagian, Tapango dan Binuang.
b. Desa-desa
yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten atau di wilayah yang berbatasan
dengan kabupaten lain
c. Desa-desa
di Kepulauan yang menghadapi kendala akses fisik terhadap sumber pangan.
d. Desa-desa
pemekaran yang fasilitas, infrastruktur dan kapasitas SDMnya masih terbatas.
Upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan
ditekankan pada penyebab utama kerentanan pangan di desa seperti digambarkan pada diagram di
bawah ini.
Masalah Infrastruktur Terbatasnya akses terhadap air bersih dan sarana transportasi |
Masalah Kesehatan dan Gizi Distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata |
Masalah Akses Pangan Daya beli terbatas karena kemiskinan |
Penyediaan Lapangan Kerja Mempermudah akses pangan Jaring pengaman sosial rumah tangga miskin |
Pembangunan Infrastruktur Dasar (air bersih) dan pembangunan jalan (transportasi) |
Penyediaan Tenaga Kesehatan |
Peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan |
Peningkatan Akses Pangan |
Perbaikan infrastrukur |
Masalah Ketersediaan Pangan Luas lahan pertanian yang mengalami penurunan Keterbatasan sarana penyediaan pangan |
Membuka lahan pertanian baru Meningkatkan produksi pertanian, Membatasi alih fungsi lahan, dan meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pangan |
Pembangunan Pertanian dan Pedesaan
|
Kerangka Intervensi Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
Program-program peningkatan ketahanan pangan dan penanganan kerentanan
pangan wilayah kabupaten diarahkan pada kegiatan :
a.
Peningkatan penyediaan pangan di
daerah non sentra produksi dengan mengoptimalkan sumberdaya pangan lokal.
b.
Pembukaan
lahan pertanian baru dari lahan yang kurang produktif
(lahan tidur).
c.
Penanganan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, padat karya,
redistribusi lahan; pembangunan
infrastruktur dasar (jalan, air bersih), dan pemberian bantuan sosial; serta pembangunan usaha produktif/UMKM/padat karya untuk menggerakan ekonomi
wilayah.
d.
Peningkatan akses air bersih melalui penyediaan fasilitas dan layanan air bersih;
sosialisasi dan penyuluhan.
e.
Distribusi tenaga kesehatan ke desa
yang masuk dalam prioritas 1-3.
Keberhasilan dan Kegagalan Capaian Indikator disebabkan oleh tiga Faktor
yakni :
Faktor Penunjang :
1.
Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
2.
Peraturan Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian berkelanjutan;
3.
Program dan
Kegiatan dari Pusat dan Propinsi;
Faktor Penghambat :
1. Luas Lahan Sawah Pertanian yang mengalami penurunan;
2. Daya beli masyarakat terbatas karena kemiskinan;
3. Terbatasnya akses terhadap air bersih;
4. Distribusi tenaga kesehatan yang belum terdistribusi secara merata;
5. OPD yang terkait dalam pencapaian ketahanan pangan belum menjadikan Lokasi
rawan pangan sebagai lokasi prioritas dalam penyusunan Program dan Kegiatan;
6. Koordinasi antara OPD terkait belum maksimal;
Solusi :
1. Membuka lahan pertanian baru, meningkatkan kapasitas produksi dan mengembangkan
potensi pangan lokal;
2. Penyediaan lapangan kerja, mempermudah akses pangan, dan jaring pengaman sosial;
3. Pembangunan Infrastruktur Dasar (air Bersih);
4. Penyediaan Tenaga Kesehatan;
5. Masing – masing OPD yang terkait dalam pencapaian Ketahanan Pangan agar
menjadikan lokasi prioritas pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan Peta
FSVA.
6. Memaksimalkan Koordinasi antar OPD yang terkait;
c.
Program dan Kegiatan
Yang Menunjang Pencapaian
Ketahanan Pangan
Adapun sejumlah
Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan yang diselenggarakan untuk memastikan
tercapainya target indikator sasaran meningkatnya ketahanan pangan, sebagai
berikut:
Tabel 11
Program, Kegiatan
dan Sub. Kegiatan Menunjang Ketahanan Pangan
No. |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB. KEGIATAN |
PAGU |
REALISASI |
% |
1 |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
2,000,000,000 |
1,999,500,000 |
100 |
1.1 |
Penyediaan Infrastruktur dan
Seluruh |
2,000,000,000 |
1,999,500,000 |
100 |
1.1.1 |
Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan |
1,900,000,000
|
1,899,500,000 |
100 |
1.1.2 |
Penyediaan Infrastruktur Lantai Jemur |
100,000,000 |
100,000,000 |
100 |
2 |
PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN
KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT |
509,309,900 |
509,308,700 |
100 |
2.1 |
Penyediaan dan Penyaluran Pangan
Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota
dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pangan |
14,538,100 |
14,538,100 |
100 |
2.1.1 |
Penyediaan
Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan |
14,538,100 |
14,538,100 |
100 |
2.2 |
Pengelolaan dan Keseimbangan
Cadangan Pangan Kabupaten/Kota |
199,998,000 |
199,998,000 |
100 |
2.2.1 |
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota |
199,998,000 |
199,998,000 |
100 |
2.3 |
Pelaksanaan Pencapaian Target
Konsumsi Pangan Perkapita/ Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi |
294,773,800 |
294,772,600 |
100 |
2.3.1 |
Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan per
Kapita per Tahun |
42,773,800 |
42,772,600 |
100 |
2.3.2 |
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal |
252,000,000 |
252,000,000 |
100 |
3 |
PENANGANAN KERAWANAN PANGAN |
187,454,700 |
87,394,700 |
47 |
3.1 |
Penyusunan Peta Kerentanan dan
Ketahanan Pangan Kecamatan |
14,521,900 |
14,521,900 |
100 |
3.1.1 |
Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan
Kerentanan Pangan |
14,521,900 |
14,521,900 |
100 |
3.2 |
Penanganan Kerawanan Pangan
Kewenangan Kabupaten/Kota |
172,932,800 |
72,872,800 |
42 |
3.2.1 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota |
7,885,900 |
7,885,900 |
100 |
3.2.2 |
Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran
Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang mencakup dalam 1 (satu) Daerah
kabupaten/Kota |
165,046,900 |
64,986,900 |
39 |
Realisasi (%) |
2,696,764,600 |
2,596,203,400 |
96 |
Untuk menunjang
pencapaian Sasaran Strategis 1, terdapat Program dan Kegiatan yang bersumber
dari dana APBD Kabupaten, APBD Propinsi, dan APBN karena pencapaian Ketahanan
Pangan merupakan Program Nasional dan merupakan salah satu Indikator dalam SDGs
yakni mengakhiri kelaparan. Pembiayaan yang dilakukan apada APBD yaitu dengan
melakukan pengisian lumbung pangan masyarakat, pencatatan harga pangan
strategis, penyusunan peta kerentanan dan kerawanan pangan, survey konsumsi
masyarakat dan pelaksanaan operasi pasar murah. Beberapa Program Pusat dan
Propinsi yang menunjang pencapaian Sasaran Startegis 1 yakni Program
Ketersediaan, Akses Dan Konsumsi Pangan Yang Berkualitas dengan beberapa
kegiatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar Yakni : Pekarangan Pangan Lestari; Penguatan Keamanan dan Mutu Pangan Segar; Pemetaan Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA); Gerakan Sayang Halaman Rumah (GERSAHARUM), dan pemberlakuan sistem kewaspadaan
pangan dan gizi (SKPG), dan
Pembangunan Lumbung Pangan.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk kedepannya, jika memungkinkan untuk melaksanakan pencetakan sawah guna meningkatkan produksi tanaman pangan. Upaya
perluasan areal sawah sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan karena
kebutuhan produksi tanaman pangan khususnya padi terus meningkat sedangkan alih
fungsi lahan cukup luas setiap tahunnya. Untuk mendukung Polewali Mandar sebagai salah
satu lumbung pangan Propinsi.
Salah satu upaya dalam mendorong produksi dan produktivitas pangan adalah
tersedianya infrastruktur pertanian yang memadai. Pembangunan infrastruktur
yang saat ini diperlukan antara lain berupa perbaikan dan pembangunan
infrastruktur pengairan, seperti waduk dan saluran irigasi, serta pembangunan
jalan yang menghubungkan sentra produksi kepada konsumen akhir.
Untuk mewujudkan ketersediaan infrastruktur tersebut, dukungan dan
koordinasi antara instansi yang membidangi pembangunan fisik serta pemerintah
daerah melalui dukungan kebijakan yang mempermudah implementasi pembangunan
tersebut, mutlak diperlukan. Selain pembangunan infrastruktur, peningkatan
produksi dan produktivitas pertanian juga memerlukan dukungan penyediaan
teknologi dan sarana produksi, serta sumber daya manusia yang baik. Klik gambar sampul berikut untuk download pdf nya
Post a Comment for "LAKIP 2022 DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KAB. POLMAN"