Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2023
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Rencana
Kerja (Renja) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar adalah
Dokumen Perencanaan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar yang
merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertanian di Kabupaten Polewali
Mandar sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Polewali Mandar Tahun 2023 dan Rencana Kerja Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi
Barat Tahun 2023 serta Rencana kerja Kementerian Pertanian Tahun 2023.
Sebelum Renja SKPD didefinitifkan, terlebih dahulu
diawali dengan penyusunan Rancangan Renja SKPD.
Dalam prosesnya, penyusunan Rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka
arahan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Oleh karena itu, penyusunan rancangan Renja
SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal
RKPD dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi
eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan
evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.
Pembangunan
pertanian secara umum telah dan akan terus memberikan kontribusi bagi
pembangunan daerah, baik secara langsung dalam peningkatan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan
masyarakat, maupun kontribusi tidak langsung melalui penciptaan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan sinergitas dengan sektor lain.
Pembangunan pertanian merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat
tani dan kebun, yang dicapai melalui inovasi teknologi, pengembangan
produktivitas tenaga kerja, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, serta
penataan dan pengembangan kelembagaan pertanian dan perkebunan. Sumber daya
manusia bersama-sama dengan sumber daya alam, teknologi dan kelembagaan
merupakan faktor utama yang secara sinergis menggerakkan pembangunan pertanian
untuk mencapai peningkatan produksi pertanian, peningkatan produksi non
pertanian dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
1.2 Landasan Hukum
Adapun landasan hukum dalam penyusunan Renja Dinas
Pertanian dan Pangan Tahun 2023, antara lain sebagai berikut :
a.
Undang-undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor .4421);
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
d.
Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Menengah daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan
jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
e.
Peraturan
Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar 2019-2024;
f. Peraturan Daerah Kabupaten
Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Tahun 2016 Nomor 12);
g. Peraturan
Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususnan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penyusunan Rencana Kerja OPD Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2023 adalah memberikan arah
sekaligus pedoman bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran OPD sebagaimana
ditetapkan dalam Renstra OPD secara berkesinambungan.
Adapun
tujuan penyusunan Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar:
a. Memberikan
gambaran kemampuan OPD dalam melaksanakan misinya dalam mencapai tujuan serta
sasaran yang telah ditetapkan dan akan dijadikan sebagai alat observasi untuk
melakukan instrospeksi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Pejabat/pimpinan instansi.
b. Memberikan
arah kebijakan tentang gambaran pelaksanaan tugas-tugas OPD serta indikator
atau ukuran keberhasilan/kegagalan pada tahun
2023.
c. Memberikan
arah/acuan dalam menyusun Program/ kegiatan Pembangunan Dinas Pertanian dan
Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023.
HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT
DAERAH TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun
Lalu dan Capaian Renstra Perangkat
Daerah
Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan mengacu pada capaian kinerja Tahun 2021 dan perkiraan capaian tahun
berjalan yaitu tahun 2022 selama satu semester. Selanjutnya dikaitkan dengan
pencapaian target Renstra Dinas Pertanian dan Pangan berdasarkan realisasi
program, kegiatan dan sub. kegiatan pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun
sebelumnya. Review hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu, dan
realisasi Renstra Perangkat Daerah mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan
dan realisasi APBD pada Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan hasil review
pelaksanaan renja tahun 2021 dan tahun berjalan 2022 Distanpan bilamana
dikaitkan dengan Renstra 2019-2024 yang
telah di lakukan pemetaan dari Permendagri 13 ke dalam Permendagri 90 seperti
tersaji pada Tabel 1. dapat dilihat
terdapat 10 (sepuluh) Program yang terdiri dari 26 kegiatan dan 60 sub.
kegiatan. Berdasarkan skala nilai peringkat kinerja pada Tabel T-E-1
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dari 10 program tersebut terdapat 8 program
yang masuk kategori kinerja sangat tinggi dan 2 program dengan kriteria tinggi.
1. Realisasi program dengan
kategori tinggi yakni Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana
Pertanian dan Program Penanganan Kerawanan Pangan.
2. Realisasi program dengan kategori
sangat tinggi terdapat 8 Program yaitu : (1) Program Pengelolaan Sumber
Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan; (2) Program Peningkatan
Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat; (3) Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (4) Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana
Pertanian; (5) Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
(6) Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian; (7) Perizinan Usaha
Pertanian; (8) Penyuluhan Pertanian.
3. Faktor-faktor penyebab tidak
tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan antara
lain:
1. Faktor Penunjang
-
Sumber
Daya Manusia yang handal dalam pelaksanaan TUPOKSI setiap unit kerja.
-
Terbangunnya
komitmen yang kuat perangkat Daerah dalam Pencapaian target yang tertuang dalam
Perjanjian Kinerja
-
Tenaga
Penyuluh yang tersebar di 16 Kecamatan
-
Peningkatan
Produktivitas Tanaman Pangan khusus Padi, jagung dan Kedelai merupakan sasaran
Nasional RPJMN 2022-2024
-
Peraturan
Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian berkelanjutan
-
Tersedianya
Asuransi Usaha Tani khusus Tanaman Padi dan Ternak
-
Tersedianya
Pembiayaan KUR.
2. Faktor Penghambat
-
Ketersediaan
air irigasi yang tidak memadai terutama pada musim kemarau menjadi sangat berkurang.
-
Akses
jalan yang buruk untuk pengangkutan sarana produksi dan mobilitas alat dan
mesin pertanian serta mengangkut hasil
produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara,
tempat pengolahan, atau pasar.
-
Alat
dan Mesin Pertanian yang perlu diperbaharui untuk mempercepat pengolahan lahan.
-
Serangan
Hama dan Penyakit yang tersebar pada 16 Kecamatan dengan total luasan 4.332,47
Ha pada tanaman padi 4.033,62, Jagung 237,85 Ha dan Kedelai 61 Ha dan serangan
tertinggi terjadi pada Kecamatan Mapilli yang merupakan salah satu sentra
penghasil padi;
-
Terjadinya
banjir pada beberapa pertanaman padi seluas 220,7 Ha yang tersebar di beberapa
kecamatan dua diantaranya adalah Kecamatan Sentra tanaman Padi Kecamatan
Mapilli dan Wonomulyo, dan yang lainnya di Kecamatan Polewali, Matakali dan
Luyo;
-
Penggunaan
pupuk secara rasional dan berimbang merupakan faktor kunci dalam peningkatan
produksi tanaman. Sedangkan rekomendasi pupuk yang berlaku saat ini masih
bersifat umum dan belum mempertimbangkan kandungan atau status hara tanah
sehingga penggunaan pupuk tidak efisien
-
Tanaman
komoditi perkebunan seperti kakao, kopi dan kelapa perlu diremajakan
dikarenakan pohon telah tua dan kurang produktif lagi.
-
Tingginya angka permintaan rata-rata ternak di Kabupaten Polewali Mandar
setiap tahunnya dan angka pemotongan yang relatif tinggi menjadikan struktur
populasi ternak menjadi tidak seimbang.
-
Kabupaten
Polewali Mandar belum memiliki perda dan stok cadangan pangan pemerintah
daerah.
4. Kebijakan/tindakan perencanaan
dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab
tersebut.
-
Pembangunan
Jaringan Irigasi Tersier untuk menunjang ketersediaan air pada saat turun
sawah.
-
Pengembangan
Jalan Usaha Tani untuk memudahkan akses petani dalam mengangkut hasil produksi
dan mengarahkan alat dan mesin pertanian ke lahan.
-
Pengadaan
alat dan mesin pertanian untuk memperbaharui alat dan mesin pertanian yang
telah rusak dan untuk kelompok tani yang belum memiliki alat dan mesin
pertanian.
-
Pelaksanaan
Rapat Turun Sawah agar petani dapat melakukan penanaman serempak sehingga dapat
menekan serangan hama dan penyakit pada tanaman padi serta pengadaan sarana
pengendalian hama dan penyakit tanaman.
-
Pengadaan
bantuan benih padi, jagung dan horrtikultura.
-
Pelatihan
tematik bagi petugas penyuluh pertanian dan kelompok tani untuk mengembangkan
kapabilitasnya dalam pengelolaan lahan pertanian.
-
Pengadaan
bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kakao dan kelapa untuk meremajakan
tanaman yang telah tua.
-
Pengadaan
bibit ternak sapi dan kambing
-
Penyelamatan
betina sapi produktif
-
Penyusunan
Peraturan Daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2022 aspek dukungan dana yang digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 42.627.404.515,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 40.634.416.060,- dan belanja modal sebesar Rp. 1.918.211.300,-. Yang terurai ke dalam 10 Program, 26 Kegiatan dan 60 Sub. Kegiatan yang nantinya dengan anggaran tersebut diharapkan dapat mencapai realisasi kinerja 100%
Adapun rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan renja perangkat daerah dan pencapaian renstra perangkat daerah s/d tahun 2022 (tahun berjalan) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar akan disajikan pada tabel T-C.29 berikut di bawah ini :
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Arah Kebijakan Nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan
arahan Presiden, kebijakan pertanian mendukung ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
keluarga petani serta fokus pada keberlanjutan sumber daya pertanian.
Sasaran strategis Kementerian Pertanian tahun 2021-2024
adalah (1) Meningkatnya ketersediaan
pangan strategis dalam negeri; (2) Meningkatnya daya saing komoditas pertanian nasional; (3) Terjaminnya
keamanan dan mutu pangan strategis nasional; (4) Termanfaatkannya inovasi dan
teknologi pertanian; (5) Tersedianya prasarana dan sarana pertanian yang sesuai
kebutuhan; (6) Terkendalinya penyebaran
Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) pada
tanaman serta penyakit pada hewan; (7) Meningkatnya Kualitas Sumber Daya
Manusia dan Kelembagaan Pertanian Nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan
dan sasaran pembangunan maka Kementerian Pertanian menetapkan 5 (lima) arah
kebijakan sebagai berikut :
a.
Terjaganya ketahanan pangan
nasional,
b.
Meningkatnya nilai tambah dan
daya saing pertanian,
c.
Menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian serta
tersedianya prasarana dan sarana pertanian,
d.
Meningkatkan kualitas SDM pertanian, dan
e.
Terwujudnya reformasi birokrasi dan tata kelola
pemerintah yang berorientasi pada layanan prima.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran kementerian
pertanian, maka ditunjang dengan program berikut :
1.
Peningkatan
Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan;
2.
Peningkatan
Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura;
3.
Peningkatan
Produksi, Nilai Tambah dan Daya Saing Perkebunan;
4.
Pemenuhan
Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat;
5.
Penyediaan
Prasarana dan Sarana Pertanian yang Sesuai Kebutuhan;
6.
Penciptaan
Teknologi dan Inovasi Pertanian Bio- Industri Berkelanjutan;
7.
Peningkatan
Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian;
8.
Peningkatan
Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat;
9.
Peningkatan
Kualitas Pengkarantinaan dan Pertanian
dan Pengawasan Keamanan Hayati;
10. Pendidikan
Pertanian.
Dengan demikian, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Polewali Mandar dalam menyusun rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan program strategis nasional
yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
3.2 Tujuan
dan Sasaran
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar dalam melaksanakan Tugas Pokok
dan Fungsinya menangani dua urusan yakni
: (1) Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
yaitu bidang urusan pemerintahan bidang pangan dan (2) Urusan pemerintahan
pilihan yaitu Bidang urusan pemerintahan bidang pertanian serta berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024, maka Dinas Pertanian
dan Pangan mendukung pencapaian target misi Kepala Daerah yaitu Misi I dan Misi
II seperti yang digambarkan pada gambar berikut :
Berdasarkan Visi dan Misi Kepala
Daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024,
Renstra Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2019-2024 serta RKPD Tahun 2023, maka
tujuan dan sasaran yang akan dicapai pada tahun 2023 sebagai berikut:
Post a Comment for "Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2023"