Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2023

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Rencana Kerja (Renja) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar adalah Dokumen Perencanaan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertanian di Kabupaten Polewali Mandar sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023 dan Rencana Kerja Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 serta Rencana kerja Kementerian Pertanian Tahun 2023.

Sebelum Renja SKPD didefinitifkan, terlebih dahulu diawali dengan penyusunan Rancangan Renja SKPD.  Dalam prosesnya, penyusunan Rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).  Oleh karena itu, penyusunan rancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.

Pembangunan pertanian secara umum telah dan akan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, baik secara langsung dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, maupun kontribusi tidak langsung melalui penciptaan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan sinergitas dengan sektor lain. Pembangunan pertanian merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat tani dan kebun, yang dicapai melalui inovasi teknologi, pengembangan produktivitas tenaga kerja, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, serta penataan dan pengembangan kelembagaan pertanian dan perkebunan. Sumber daya manusia bersama-sama dengan sumber daya alam, teknologi dan kelembagaan merupakan faktor utama yang secara sinergis menggerakkan pembangunan pertanian untuk mencapai peningkatan produksi pertanian, peningkatan produksi non pertanian dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

1.2   Landasan Hukum

Adapun landasan hukum dalam penyusunan Renja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2023, antara lain sebagai               berikut :

a.     Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .4421);

b.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

c.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);

d.     Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Menengah daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

e.     Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar 2019-2024;

 

f.       Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016 Nomor 12);

g.     Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

1.3   Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan Rencana Kerja OPD Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023  adalah memberikan arah sekaligus pedoman bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran OPD sebagaimana ditetapkan dalam Renstra OPD secara berkesinambungan.

 

Adapun tujuan penyusunan Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar:

a.    Memberikan gambaran kemampuan OPD dalam melaksanakan misinya dalam mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dan akan dijadikan sebagai alat observasi untuk melakukan instrospeksi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pejabat/pimpinan instansi.

b.    Memberikan arah kebijakan tentang gambaran pelaksanaan tugas-tugas OPD serta indikator atau ukuran keberhasilan/kegagalan pada tahun 2023.

c.    Memberikan arah/acuan dalam menyusun Program/ kegiatan Pembangunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023.

 BAB II

HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU

2.1      Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu  dan Capaian Renstra Perangkat Daerah

 

Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan mengacu pada capaian kinerja Tahun 2021 dan perkiraan capaian tahun berjalan yaitu tahun 2022 selama satu semester. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra Dinas Pertanian dan Pangan berdasarkan realisasi program, kegiatan dan sub. kegiatan pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun sebelumnya. Review hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu, dan realisasi Renstra Perangkat Daerah mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan dan realisasi APBD pada Dinas Pertanian dan Pangan. Berdasarkan hasil review pelaksanaan renja tahun 2021 dan tahun berjalan 2022 Distanpan bilamana dikaitkan dengan Renstra  2019-2024 yang telah di lakukan pemetaan dari Permendagri 13 ke dalam Permendagri 90 seperti tersaji pada Tabel 1.  dapat dilihat terdapat 10 (sepuluh) Program yang terdiri dari 26 kegiatan dan 60 sub. kegiatan. Berdasarkan skala nilai peringkat kinerja pada Tabel T-E-1 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dari 10 program tersebut terdapat 8 program yang masuk kategori kinerja sangat tinggi dan 2 program dengan kriteria tinggi.

1.    Realisasi program dengan kategori tinggi yakni Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dan Program Penanganan Kerawanan Pangan.

2.    Realisasi program dengan kategori sangat tinggi terdapat 8 Program yaitu : (1) Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan; (2) Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat; (3) Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (4) Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian; (5) Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; (6) Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian; (7) Perizinan Usaha Pertanian; (8) Penyuluhan Pertanian.

3.    Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan antara lain:

1.    Faktor Penunjang

-       Sumber Daya Manusia yang handal dalam pelaksanaan TUPOKSI setiap unit kerja.

-       Terbangunnya komitmen yang kuat perangkat Daerah dalam Pencapaian target yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja

-       Tenaga Penyuluh yang tersebar di 16 Kecamatan

-       Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan khusus Padi, jagung dan Kedelai merupakan sasaran Nasional RPJMN 2022-2024

-       Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan

-       Tersedianya Asuransi Usaha Tani khusus Tanaman Padi dan Ternak

-       Tersedianya Pembiayaan KUR.

2.    Faktor Penghambat

-          Ketersediaan air irigasi yang tidak memadai terutama pada musim kemarau menjadi sangat berkurang.

-          Akses jalan yang buruk untuk pengangkutan sarana produksi dan mobilitas alat dan mesin pertanian  serta mengangkut hasil produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara, tempat pengolahan, atau pasar.

-          Alat dan Mesin Pertanian yang perlu diperbaharui untuk mempercepat pengolahan lahan.

-          Serangan Hama dan Penyakit yang tersebar pada 16 Kecamatan dengan total luasan 4.332,47 Ha pada tanaman padi 4.033,62, Jagung 237,85 Ha dan Kedelai 61 Ha dan serangan tertinggi terjadi pada Kecamatan Mapilli yang merupakan salah satu sentra penghasil padi;

-          Terjadinya banjir pada beberapa pertanaman padi seluas 220,7 Ha yang tersebar di beberapa kecamatan dua diantaranya adalah Kecamatan Sentra tanaman Padi Kecamatan Mapilli dan Wonomulyo, dan yang lainnya di Kecamatan Polewali, Matakali dan Luyo;

-          Penggunaan pupuk secara rasional dan berimbang merupakan faktor kunci dalam peningkatan produksi tanaman. Sedangkan rekomendasi pupuk yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan belum mempertimbangkan kandungan atau status hara tanah sehingga penggunaan pupuk tidak efisien

-          Tanaman komoditi perkebunan seperti kakao, kopi dan kelapa perlu diremajakan dikarenakan pohon telah tua dan kurang produktif lagi.

-          Tingginya angka permintaan rata-rata ternak di Kabupaten Polewali Mandar setiap tahunnya dan angka pemotongan yang relatif tinggi menjadikan struktur populasi ternak menjadi tidak seimbang.

-          Kabupaten Polewali Mandar belum memiliki perda dan stok cadangan pangan pemerintah daerah.

4.    Kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut.

-          Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier untuk menunjang ketersediaan air pada saat turun sawah.

-          Pengembangan Jalan Usaha Tani untuk memudahkan akses petani dalam mengangkut hasil produksi dan mengarahkan alat dan mesin pertanian ke lahan.

-          Pengadaan alat dan mesin pertanian untuk memperbaharui alat dan mesin pertanian yang telah rusak dan untuk kelompok tani yang belum memiliki alat dan mesin pertanian.

-          Pelaksanaan Rapat Turun Sawah agar petani dapat melakukan penanaman serempak sehingga dapat menekan serangan hama dan penyakit pada tanaman padi serta pengadaan sarana pengendalian hama dan penyakit tanaman.

-          Pengadaan bantuan benih padi, jagung dan horrtikultura.

-          Pelatihan tematik bagi petugas penyuluh pertanian dan kelompok tani untuk mengembangkan kapabilitasnya dalam pengelolaan lahan pertanian.

-          Pengadaan bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kakao dan kelapa untuk meremajakan tanaman yang telah tua.

-          Pengadaan bibit ternak sapi dan kambing

-          Penyelamatan betina sapi produktif

-          Penyusunan Peraturan Daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah.

­­­­­­­­­­­

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022 aspek dukungan dana yang digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 42.627.404.515,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 40.634.416.060,- dan belanja modal sebesar Rp. 1.918.211.300,-. Yang terurai ke dalam 10 Program, 26 Kegiatan dan 60 Sub. Kegiatan yang nantinya dengan anggaran tersebut  diharapkan dapat mencapai realisasi kinerja 100%

Adapun rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan renja perangkat daerah dan pencapaian renstra perangkat daerah s/d tahun 2022 (tahun berjalan) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar akan disajikan pada tabel T-C.29 berikut di bawah ini  :  

BAB III

TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH

3.1      Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional

Arah Kebijakan Nasional dalam RPJMN 2020-2024 dan arahan Presiden, kebijakan pertanian mendukung ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga petani serta fokus pada keberlanjutan sumber daya pertanian.

Sasaran strategis Kementerian Pertanian tahun 2021-2024 adalah (1) Meningkatnya ketersediaan pangan strategis dalam negeri; (2) Meningkatnya daya saing komoditas pertanian nasional; (3) Terjaminnya keamanan dan mutu pangan strategis nasional; (4) Termanfaatkannya inovasi dan teknologi pertanian; (5) Tersedianya prasarana dan sarana pertanian yang sesuai kebutuhan; (6) Terkendalinya penyebaran Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) pada tanaman serta penyakit pada hewan; (7) Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanian Nasional.

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan maka Kementerian Pertanian menetapkan 5 (lima) arah kebijakan sebagai berikut :

a.    Terjaganya ketahanan pangan nasional,

b.    Meningkatnya nilai tambah dan daya saing pertanian,

c.    Menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian serta tersedianya prasarana dan sarana pertanian,

d.    Meningkatkan kualitas SDM pertanian, dan

e.    Terwujudnya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang berorientasi pada layanan prima.

 

Untuk mencapai tujuan dan sasaran kementerian pertanian, maka ditunjang dengan program berikut :

 

1.     Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan;

2.     Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura;

3.     Peningkatan Produksi, Nilai Tambah dan Daya Saing Perkebunan;

4.     Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat;

5.     Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian yang Sesuai Kebutuhan;

6.     Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bio- Industri Berkelanjutan;

7.     Peningkatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian;

8.     Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat;

9.     Peningkatan Kualitas  Pengkarantinaan dan Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati;

10. Pendidikan Pertanian.

 

Dengan demikian, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

 

 

3.2      Tujuan dan Sasaran


Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar  dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya menangani dua urusan  yakni : (1) Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu bidang urusan pemerintahan bidang pangan dan (2) Urusan pemerintahan pilihan yaitu Bidang urusan pemerintahan bidang pertanian serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024, maka Dinas Pertanian dan Pangan mendukung pencapaian target misi Kepala Daerah yaitu Misi I dan Misi II seperti yang digambarkan pada gambar berikut :


Berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024, Renstra Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2019-2024 serta RKPD Tahun 2023, maka tujuan dan sasaran yang akan dicapai pada tahun 2023 sebagai berikut: 







Post a Comment for "Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Tahun 2023"