Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Rencana
Kerja (Renja) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar adalah
Dokumen Perencanaan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar yang
merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertanian di Kabupaten Polewali
Mandar sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Polewali Mandar Tahun 2021 dan Rencana Kerja Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi
Barat Tahun 2021 serta Rencana kerja Kementerian Pertanian Tahun 2021.
Sebelum Renja SKPD didefinitifkan, terlebih dahulu
diawali dengan penyusunan Rancangan Renja SKPD.
Dalam prosesnya, penyusunan Rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka
arahan dalam rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Oleh karena itu, penyusunan rancangan Renja
SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal
RKPD dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi
eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan
evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.
Pembangunan
pertanian secara umum telah dan akan terus memberikan kontribusi bagi
pembangunan daerah, baik secara langsung dalam peningkatan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan
masyarakat, maupun kontribusi tidak langsung melalui penciptaan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan sinergitas dengan sektor lain.
Pembangunan pertanian merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat
tani dan kebun, yang dicapai melalui inovasi teknologi, pengembangan
produktivitas tenaga kerja, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, serta
penataan dan pengembangan kelembagaan pertanian dan perkebunan. Sumber daya
manusia bersama-sama dengan sumber daya alam, teknologi dan kelembagaan
merupakan faktor utama yang secara sinergis menggerakkan pembangunan pertanian
untuk mencapai peningkatan produksi pertanian, peningkatan produksi non
pertanian dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
1.2 Landasan Hukum
Adapun landasan hukum dalam penyusunan Renja Dinas
Pertanian dan Pangan Tahun 2021, antara lain sebagai berikut :
a.
Undang-undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor .4421);
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
d.
Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Menengah daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan
jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
e.
Peraturan
Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar 2019-2024;
f. Peraturan Daerah Kabupaten
Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Tahun 2016 Nomor 12);
g. Peraturan
Bupati Polewali Mandar Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tugas pokok dan Fungsi Susunan
Organisasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penyusunan Rencana Kerja OPD Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar Tahun 2020 adalah memberikan arah
sekaligus pedoman bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran OPD sebagaimana
ditetapkan dalam Renstra OPD secara berkesinambungan.
Adapun
tujuan penyusunan Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali
Mandar:
a. Memberikan
gambaran kemampuan OPD dalam melaksanakan misinya dalam mencapai tujuan serta
sasaran yang telah ditetapkan dan akan dijadikan sebagai alat observasi untuk
melakukan instrospeksi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Pejabat/pimpinan instansi.
b. Memberikan
arah kebijakan tentang gambaran pelaksanaan tugas-tugas OPD serta indikator atau
ukuran keberhasilan/kegagalan pada tahun 2020.
c. Memberikan
arah/acuan dalam menyusunan Program/ kegiatan Pembangunan Dinas Pertanian dan
Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020.
1.4. Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan rencana strategis Dinas Pertanian dan Pangan
adalah sebagai berikut :
BAB I. :
PENDAHULUAN, merupakan penjelasan secara garis besar dari
materi Renja. Bab ini memuat Landasan
Pembangunan Pertanian
dan Peternakan, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan dan Sistematika Renja
Tahun 2021.
BAB II. : EVALUASI
PELAKSANAAN RENJA DINAS
PERTANIAN DAN PANGAN TAHUN LALU yang menyajikan Evaluasi Pelaksanaan Renja Dinas Pertanian dan Pangan
Tahun Lalu dan Capaian Renstra Dinas
Pertanian dan Pangan, Analisis Kinerja Pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan,
Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan,
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat.
BAB
III. : TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN yang
menyajikan Telaahan
terhadap Kebijakan Nasional, Tujuan dan Sasaran Renja Dinas Pertanian dan Pangan serta
Program dan Kegiatan Dinas
Pertanian dan Pangan
BAB IV. : PENUTUP
merupakan gambaran umum Renja Dinas
Pertanian dan Pangan berupa Simpulan dan Saran.
Lebih Lanjut silahkan di download di link berikut:
Artikelnya sangat menarik dan membantu sekali.
ReplyDeleteTerima kasih
Delete