Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI TEKNIS USAHA BIDANG PERTANIAN


A. Service Delivery

1.Dasar

  a. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Bidang Pertanian.

  b. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


2.Persyaratan

  a. Mengisi formulir permohonan

  b. Fotocopy izin gangguan tempat usaha

  c. Fotocopy KTP

  d. Fotocopy NPWP

  e. Fotocopy SITU/SIUP (perpanjangan)

  f. Pas photo Ukuran 3 x 4  (Warna/Hitam Putih)

  g. Gambar desa lokasi tempat usaha

  h. Surat keterangan bersama 


3. Prosedur Terlampir

4. Waktu Pelayanan Paling lama 275 menit (jam kerja) sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar (atau 1 hari kerja)

5. Biaya Tarif Rp.0,-

6. Produk Rekomendasi Teknis Usaha Bidang Pertanian

7. Pengelolaan Pengaduan dan Kepuasan Masyarakat

   a. Sarana pengaduan yang disiapkan berupa kotak pengaduan/kotak saran, lembar pengaduan disiapkan di ruang pelayanan (front office)

   b. Setiap laporan/saran pengaduan dibukukan dan ditandatangani petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkan dalam SOP pengelolaan pengaduan.

   c. Kotak kepuasan disiapkan untuk melakukan identifikasi setiap pemohon untuk memberikan argumen puas atau tidak puas dengan pelayanan publik yang lakukan.


B. Manufacturing

1.Sarana dan Prasarana

   a. Tempat piket

   b. Loket pelayanan informasi dan pengaduan

   c. Loket pelayanan pendaftaran berkas

   d. Loket pelayanan penyerahan izin dan non perizinan

   e. Meja, kursi, komputer dan alat tulis kantor

   f. Ruang tunggu

   g. Kursi tunggu

   h. Ruang Pengolahan izin dan non perizinan data

   i. Toilet umum

   j. Tempat parkir kendaraan (mobil dan motor)

   k. Ruang ibu menyusui


 2.Kompetensi pelaksana

   Memahami mekanisme dan prosedur pelayanan, memahami dasar hukum pelaksanaan perizinan dan non perizinan, menguasai aplikasi, memiliki integritas, ramah, sopan, responsif, disiplin jam kerja.


 3.Jumlah pelaksana

   a. Petugas Pendaftaran dan Penyerahan, 1 Orang

   b. Operator, 1 orang

   c. Tim Teknis, 3 Orang 

   d. Kepala Seksi, 1 Orang

   e. Kepala Bidang, 1 Orang

   f. Kepala Dinas, 1 Orang


4.Pengawasan Internal

   a. Pelaksana memberikan laporan harian dan laporan bulanan kepada Seksi Sarana dan Perizinan

   b. Kepala Seksi memberikan laporan harian dan laporan bulanan kepada Bidang Pengembangan SDM

   c. Kepala Bidang memberikan laporan bulanan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


5.Jaminan Pelayanan

   a. Ketepatan waktu

   b. Kemudahan dalam pengurusan rekomendasi

   c. Kepastian tarif sesuai dengan aturan yang berlaku

   d. Dokumen rekomendasi yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.

   e. Kejelasan petugas pelayanan


6. Jaminan Keamanan dan Kesehatan

   a. Penggantian tanpa biaya bila ada kesalahan administrasi.

   b. Keabsahan dokumen yang telah ditandatangani, diregistrasi, diberi nomor seri dan distempel.


7. Evaluasi Kinerja Pelaksana Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM (yang membidangi perizinan) melaksanakan rapat kerja setiap bulan untuk mengetahui perkembangan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan yang telah diselenggarakan.

KEPALA DINAS,




……………………………

Pangkat : 

NIP        : 





Post a Comment for "STANDAR PELAYANAN"